UU
PERBANKAN
Pasal 61
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
PRESIDEN
Disahkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 1992
INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 1992
ttd
MOERDIONO
PRESIDEN
