UU
PERBANKAN
Pasal 51
BAB 8 — KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Pasal 47,
Pasal 48 ayat (1), Pasal 49, dan Pasal 50 adalah kejahatan.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2)
adalah pelanggaran.
