UU
PERBANKAN
Pasal 48
BAB 8 — KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank yang dengan
sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) dan
Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
(2) Anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank yang lalai
memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 34 ayat
(1) dan ayat (2), diancam dengan pidana kurungan paling lama 1
(satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
