UU
PERBANKAN
Pasal 44
BAB 7 — RAHASIA BANK
(1) Dalam rangka tukar menukar informasi antar bank, direksi bank
dapat memberitahukan keadaan keuangan nasabahnya kepada bank lain.
(2) Ketentuan mengenai tukar menukar informasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Bank Indonesia.
