UU
PERBANKAN
Pasal 31
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Bank Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik
secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.
(2) Dalam hal diperlukan untuk menetapkan kebijaksanaan makro,
dewan moneter dapat meminta Bank Indonesia untuk :
menyampaikan laporan mengenai hasil pemeriksaan bank yang diperlukan;
melakukan pemeriksaan khusus terhadap bank, dan melaporkan hasil pemeriksaan yang dilakukannya.
PRESIDEN
