UU
PERADILAN AGAMA
Pasal 95
BAB 5 — KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Ketua Pengadilan wajib mengawasi kesempurnaan pelaksanaan penetapan atau putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
BAB 5 — KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Ketua Pengadilan wajib mengawasi kesempurnaan pelaksanaan penetapan atau putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.