UU
PERADILAN AGAMA
Pasal 94
BAB 5 — KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Ketua Pengadilan menetapkan perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut, tetapi apabila terdapat perkara tertentu yang karena menyangkut kepentingan umum
www.djpp.depkumham.go.id
harus segera diadili, maka perkara itu didahulukan.
