UU
PERADILAN AGAMA
Pasal 78
BAB 4 — HUKUM ACARA
Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan penggugat, Pengadilan dapat:
- menentukan nafkah yang ditanggung oleh suami;
- menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak;
www.djpp.depkumham.go.id
- menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami istri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak istri.
