UU
PERADILAN AGAMA
Pasal 72
BAB 4 — HUKUM ACARA
Terhadap penetapan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 71 berlaku ketentuan- ketentuan dalam Pasal 84 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 85.
www.djpp.depkumham.go.id
Paragraf 3 Cerai Gugat
