UU
PERADILAN AGAMA
Pasal 71
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Panitera mencatat segala hal ihwal yang terjadi dalam sidang ikrar talak.
(2) Hakim membuat penetapan yang isinya menyatakan bahwa perkawinan putus sejak
ikrar talak diucapkan dan penetapan tersebut tidak dapat dimintakan banding atau kasasi.
