UU
PERADILAN AGAMA
Pasal 68
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Pemeriksaan permohonan cerai talak dilakukan oleh Majelis Hakim selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah berkas atau surat permohonan cerai talak didaftarkan di Kepaniteraan.
(2) Pemeriksaan permohonan cerai talak dilakukan dalam sidang tertutup.
