UU
PERADILAN AGAMA
Pasal 67
BAB 4 — HUKUM ACARA
Permohonan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 66 di atas memuat:
- nama, umur, dan tempat kediaman pemohon, yaitu suami, dan termohon, yaitu istri;
- alasan-alasan yang menjadi dasar cerai talak.
www.djpp.depkumham.go.id
