UU
PERADILAN AGAMA
Pasal 60
BAB 4 — HUKUM ACARA
Penetapan dan putusan Pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
BAB 4 — HUKUM ACARA
Penetapan dan putusan Pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.