UU
PERADILAN AGAMA
Pasal 59
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Sidang pemeriksaan Pengadilan terbuka untuk umum, kecuali apabila undang-
undang menentukan lain atau jika Hakim dengan alasan-alasan penting yang dicatat dalam berita acara sidang, memerintahkan bahwa pemeriksaan secara keseluruhan atau sebagian akan dilakukan dengan sidang tertutup.
(2) Tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1)
mengakibatkan seluruh pemeriksaan beserta penetapan atau putusannya batal menurut hukum.
(3) Rapat permusyawaratan Hakim bersifat rahasia.
