UU
PERADILAN AGAMA
Pasal 43
BAB 2 — SUSUNAN PENGADILAN
Pada setiap Pengadilan ditetapkan adanya Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dan dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris.
BAB 2 — SUSUNAN PENGADILAN
Pada setiap Pengadilan ditetapkan adanya Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dan dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris.