UU
PERADILAN AGAMA
Pasal 14
BAB 2 — SUSUNAN PENGADILAN
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Hakim pada Pengadilan Tinggi Agama, seorang
calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf i;
- berumur serendah-rendahnya 40 (empat puluh) tahun;
- berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Agama atau 15 (lima belas) tahun sebagai Hakim Pengadilan Agama.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Agama diperlukan
pengalaman sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Agama atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun bagi Hakim Pengadilan Tinggi Agama yang pernah menjabat Ketua Pengadilan Agama.
(3) Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama diperlukan
pengalaman sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Agama atau, sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun bagi Hakim Pengadilan Tinggi Agama yang pernah menjabat Ketua Pengadilan Agama.
