UU
PERADILAN AGAMA
Pasal 13
BAB 2 — SUSUNAN PENGADILAN
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Hakim pada Pengadilan Agama, seorang calon harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- beragama Islam;
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya atau bukan seseorang yang terlibat langsung ataupun tak
www.djpp.depkumham.go.id
langsung dalam "Gerakan Kontra Revolusi G.30.S/PKI", atau organisasi terlarang yang lain;
- pegawai negeri;
- sarjana syari'ah atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam;
- berumur serendah-rendahnya 25 (dua puluh lima) tahun;
- berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama
diperlukan pengalaman sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebagai Hakim Pengadilan Agama.
