Pasal 13
Ayat (1) Setiap Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib menyelenggarakan Pembukuan di Indonesia. Pembukuan tersebut harus terdapat dan diselenggarakan di Indonesia, sebab pembukuan itu adalah dasar untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak, yang dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan, sehingga harus dapat diperiksa di Indonesia, untuk mengetahui bahwa pembukuan itu telah dilakukan dengan benar, sesuai dengan ketentuan undang-undang ini. Dari pembukuan harus dapat diketahui laba netto dari usaha atau penghasilan netto. Dari laba netto atau dari penghasilan netto tersebut selanjutnya akan dihitung penghasilan kena pajak Wajib Pajak tersebut. Karena pembukuan yang dipakai oleh Wajib Pajak menjadi titik tolak untuk menghitung penghasilan kena pajak, maka pembukuan harus berdasarkan suatu cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia yang disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Pembukuan dapat diselenggarakan dengan Stelsel Kas maupun Stelsel Akrual. Stelsel Kas ialah suatu metode penghitungan yang didasarkan atas penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar secara tunai. Menurut metode ini, penghasilan baru dianggap sebagai penghasilan, bila benar-benar telah diterima tunai dalam suatu periode tertentu, serta biaya baru dianggap sebagai biaya, bila benar-benar telah dibayar tunai dalam suatu periode tertentu. Yang dimaksud dengan Stelsel Akrual ialah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya, yaitu penghasilan tersebut ditetapkan pada waktu diperoleh, dan biaya ditetapkan pada waktu terhutang. Jadi tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar tunai. Contoh.
- Penghasilan :
- Penjualan Jumlah penyerahan = Rp. 10.500,00 Terdiri dari :
- penyerahan yang telah diterima pembayarannya = Rp. 10.000,00
- penyerahan yang belum diterima pembayarannya Rp. 500,00. Stelsel Akrual: penghasilan (penjualan) Rp.10.500,00 Stelsel Kas penghasilan (penjualan) Rp.10.000,00 Yang Rp.500,00 ditetapkan sebagai penghasilan pada periode berikutnya apabila telah diterima tunai.
- Penghasilan berupa bunga Pinjaman selama 6 bulan (1 September 1984 s/d 28 Pebruari 1985).
www.djpp.depkumham.go.id
Jumlah pinjaman Rp.10.000,00 dengan bunga sebesar 12% per tahun dan dibayar pada akhir masa pinjaman. Penghitungan bunga : 1-9-1984 s/d 31-12-1984 = 4 bulan = Rp.400,00 1-1-1985 s/d 2-2-1985 = 2 bulan = Rp.200,00 Stelsel Akrual : Penghasilan bunga tahun 1984 = Rp. 400,00 1985 = Rp. 200,00 Stelsel Kas Penghasilan bunga tahun 1984 = Rp. 0,00 (belum diterima tunai) 1985 = Rp. 600,00 (saat diterima tunai)
- Biaya (dalam hal ini diberi contoh sewa) Sewa mobil selama 4 bulan (1 Oktober 1984 s/d 31 Januari 1985). Harga sewa sebesar Rp.4.000,00 dibayar pada awal masa sewa. Penghitungan sewa: 1-10-1984s/d31-12-1984 = 3 bulan = Rp. 3.000,00 1-1-1985s/d31-1-1985 = 1 bulan = Rp. 1.000,00 Stelsel akrual: biaya sewa tahun 1984 = Rp. 3.000,00 1985 = Rp. 1.000,00 Stelsel kas : biaya sewa tahun 1984 = Rp. 4.000,00 (saat dibayar tunai) 1985 = Rp. 0,00 Stelsel Kas biasanya digunakan oleh perusahaan Perorangan yang kecil atau perusahaan jasa misalnya transportasi, hiburan, restoran, yang tenggang waktu antara penyerahan jasa dan penerimaan pembayarannya tidak berlangsung lama. Dalam stelsel kas murni, penghasilau dari penyerahan barang/jasa ditetapkan pada saat diterimanya pembayaran dari langganan, dan biaya-biaya ditetapkan pada saat dibayarnya barang, jasa, dan biaya operasi lainnya. Dengan cara ini, pemakaian stelsel kas dapat mengakibatkan penghitungan yang mengaburkan terhadap penghasilan, yaitu besarnya penghasilan dari tahun ke tahun dapat disesuaikan dengan mengatur penerimaan kas dan pengeluaran kas. Oleh karena itu untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan, dalam memakai stelsel kas harus diperhatikan hal-hal antara lain sebagai berikut :
- Penghitungan jumlah penjualan dalam suatu periode harus meliputi seluruh penjualan, baik yang tunai maupun bukan. Dalam menghitung harga pokok penjualan harus diperhitungkan pula seluruh pembelian dan persediaannya.
- Dalam memperoleh harta yang dapat disusutkan dan hak-hak yang dapat diamortisasi, biaya-biaya yang dikurangkan dari penghasilan hanya dapat dilakukan melalui penyusutan dan amortisasi.
- Pemakaian stelsel kas harus dilakukan secara taat asas (konsisten). Ayat (2) Ketentuan pada ayat ini untuk memberikan penegasan tentang penggunaan sistem dan prinsip pembukuan yang harus dilakukan secara taat asas (konsisten).
www.djpp.depkumham.go.id
