Pasal 12
Ayat (1) Pada dasarnya tahun pajak adalah tahun takwim (tahun kalender). Wajib Pajak dapat menggunakan tahun pajak yang tidak sama dengan tahun takwim, yaitu tahun buku yang meliputi periode selama 12 (dua belas) bulan. Apabila pembukuan Wajib Pajak meliputi periode yang kurang atau lebih dari 12 (dua belas) bulan, maka penghitungan pajak didasarkan atas tahun takwim yang bersangkutan, dengan memperhatikan bulan- bulan takwim dari tahun tersebut. Apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku, maka hal ini harus diberitahukan pada waktu menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan kepada Direktur Jenderal Pajak Penyebutan tahun pajak: Tahun pajak yang sama dengan tahun takwim, penyebutan tahun pajak tersebut adalah tahun takwim itu. Apabila tahun pajak tidak sama dengan tahun takwim, maka penyebutan tahun pajak yang bersangkutan mempergunakan tahun yang didalamnya termasuk enam bulan pertama atau lebih dari enam bulan dari tahun pajak itu. Contoh :
- Tahun pajak sama dengan tahun takwim: Pembukuan 1 Januari sampai dengan 31 Desember 1985. Tahun pajak ialah tahun 1985.
- Tahun pajak tidak sama dengan tahun takwim:
- Pembukuan 1 Juli 1985 sampai dengan 30 Juni 1986. Tahun pajak ialah tahun 1985, karena tahun 1985 mempunyai enam bulan pertama dari tahun pajak.
- Pembukuan 1 April 1985 sampai dengan 31 Maret 1986. Tahun pajak ialah tahun 1985, karena tahun 1985 mempunyai lebih dari enam bulan dari tahun pajak itu.
- Pembukuan 1 Oktober 1985 sampai dengan 30 September 1986. Tahun pajak ialah tahun 1986, karena tahun 1986 mempunyai lebih dari enam bulan dari tahun pajak itu. Ayat (2) Pemakaian tahun pajak, baik berdasarkan tahun takwim atau tahun buku harus taat asas (konsisten). Hal ini terutama untuk mencegah kemungkinan adanya penggeseran laba
www.djpp.depkumham.go.id
atau rugi, apabila Wajib Pajak diberi kebebasan untuk setiap saat berganti tahun pajaknya. Oleh karena itu, apabila Wajib Pajak ingin mengadakan perubahan tahun pajak, maka kepadanya diwajibkan untuk terlebih dahulu meminta persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.
