Pasal 8
BAB 3 — KEWAJIBAN MELAPORKAN DAN SYARAT-SYARATNYA
(1) Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis kepada
Menteri atau pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum memindahkan, menghentikan atau membubarkan perusahaan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memuat
keterangan:
nama dan alamat perusahaan atau bagian perusahaan;
nama dan alamat pengusaha;
nama dan alamat pengurus perusahaan;
tanggal memindahkan, menghentikan atau membubarkan perusahaan;
alasan-alasan pemindahan, penghentian atau pembubaran perusahaan;
Kewajiban-kewajiban yang telah dan akan dilaksanakan
www.djpp.depkumham.go.id PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
terhadap buruhnya, sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, perjanjian kerja, perjanjian perburuhan dan kebiasaan-kebiasaan setempat;
- jumlah buruh yang akan diberhentikan.
