PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI YOGYAKARTA DAN PERUBAHAN
Pasal 1
(1) membentuk Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang berkedudukan di Yogyakarta.
(2) Wilayah hukum pengadilan tinggi tersebut pada ayat (1) meliputi wilayah hukum semua
pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pasal 2
Wilayah hukum Pengadilan Tinggi Semarang dikurangi wilayah hukum semua pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pasal 3
Perkara-perkara yang berasal dari pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yang pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Semarang tetap didaftar, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Semarang sampai saat diresmikannya Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 1980
INDONESIA,
ttd. SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 1980
,
ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa guna peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam rangka pemerataan memperoleh keadilan dan untuk tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan serta berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan, perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Yogyakarta;
- bahwa berhubung dengan sub a, perlu mengadakan perubahan wilayah hukum Pengadilan Tinggi Semarang;
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 81) jo. Undang- undang Nomor 11 Drt. Tahun 1955 tentang Pengubahan Undang- undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 816);
- Undang-undang Nomor 7 Drt. Tahun 1959 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang dan perubahan wilayah hukum Pengadilan Tinggi di Surabaya dan Makasar (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 47, Tambahan Lembaran.Negara Nomor 1792);
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor
- jo. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pernyataan tidak berlakunya berbagai Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2091);
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951),
www.djpp.depkumham.go.id
