UU
HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SERTA
Pasal 9
BAB 3 — HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF
Pensiun bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 serta tunjangan-tunjangan, biaya rumah tangga, dan biaya perawatan
kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya sesudah pemberhentiannya dengan hormat.
