Pasal 10
BAB 3 — HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF
(1) Pembayaran pensiun kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 serta tunjangan-tunjangan, biaya rumah tangga, dan biaya perawatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dihentikan apabila bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang bersangkutan :
- meninggal dunia;
- diangkat kembali menjadi Presiden atau Wakil Presiden.
(2) Penghentian pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan :
- pada akhir bulan keenam setelah bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden yang bersangkutan meninggal dunia;
- pada bulan berikutnya bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden yang
www.djpp.depkumham.go.id
bersangkutan diangkat kembali menjadi Presiden atau Wakil Presiden.
(3) Apabila bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden yang diangkat kembali
menjadi Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf b, kemudian berhenti dengan hormat dari jabatannya, kepadanya
diberikan pensiun serta tunjangan-tunjangan sebagaimana dimaksud dalam
