UU
HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SERTA
Pasal 3
BAB 2 — HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF
Disamping gaji pokok dan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada Presiden dan Wakil Presiden diberikan :
- seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya;
- seluruh biaya rumah tangganya;
- seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
