UU
HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SERTA
Pasal 2
BAB 2 — HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF
(1) Gaji pokok Presiden adalah 6 x (enam kali gaji pokok tertinggi Pejabat
Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
(2) Gaji pokok Wakil Presiden adalah 4 x (empat kali) gaji pokok tertinggi
Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
(3) Selain gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2),
kepada Presiden dan Wakil Presiden diberikan :
- tunjangan jabatan;
- tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.
