UU
Berlaku
PERUBAHAN PASAL 3 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1962
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
- bahwa keputusan yang telah diambil oleh World Health Assembly dalam Sidangnya yang ke-XV mengenai kolera,
MENGINGAT
- Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1), Undang-undang Dasar 1945;
- Undang-undang No. 9 tahun 1960, tentang Pokok-pokok Kesehatan (Lembaran- Negara tahun 1960, No. 131);
- Undang-undang No. 1 tahun 1962 tentang Karantina Laut (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 2);
- Undang-undang No. 2 tahun 1962 tentang Karantina Udara (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 3);
- Undang-undang No. 6 tahun 1962 tentang Wabah (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 12).
Rantai Perubahan
MENGUBAH / MENCABUT
perubahan
UU 6/1962 — Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang WABAH
