UU
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1966 tentang PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH KERAJAAN BELANDA DAN...
Pasal 3
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Nopember 1966.
INDONESIA,
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Nopember 1966.
ttd
