UU
Berlaku
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1966 tentang PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH KERAJAAN BELANDA DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENANG SOAL-SOAL KEUANGAN
Pasal 3
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Nopember 1966.
INDONESIA,
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Nopember 1966.
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
bahwa perlu Persetujuan antara Pemerintah Kerajaan Belanda dan
Pemerintah Republik Indonesia tentang soal-soal keuangan disetujui
dengan Undang-undang.
MENGINGAT
Pasal 5 ayat (1), pasal 11 dan pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar;
