UU
PERALIHAN TUGAS DAN WEWENANG AGRARIA *)
Pasal 2
Pelaksanaan peralihan tugas dan wewenang agraria termaksud dalam
Pasal 3.
Menteri Agraria dapat menunjuk badan-badan penguasa dan pejabat- pejabat dari Kementerian Agraria untuk melakukan tugas dan wewenang agraria termaksud dalam pasal 1.
