UU
PERALIHAN TUGAS DAN WEWENANG AGRARIA *)
Pasal 1
Tugas dan wewenang yang menurut peraturan-peraturan undang- undang dan ketentuan-ketentuan tata usaha yang dicantumkan dalam daftar lampiran dari undang-undang ini diberikan kepada:
- Gobnor Jenderal, Directeur van Binnenlands Bestuur dan Menteri Dalam Negeri;
- Hoof van Gewestelijk Bestuur, Gubenur, Residen, Hoof van Plaatselijk Bestuur, Bupati, Walikota, Wedana dan penjabat- penjabat pamongpraja lainnya, termasuk tugas dan wewenang
