UU
PEMINDAHAN KEKUASAAN MENTERI URUSAN PEGAWAI KEPADA
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut hingga tanggal 11 Mei 1953. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 9 Pebruari 1954.
INDONESIA,
ttd
SUKARNO
ttd
Diundangkan pada tanggal 27 Pebruari 1954.
ttd
