UU
Berlaku
PEMINDAHAN KEKUASAAN MENTERI URUSAN PEGAWAI KEPADA
Pasal 1
Apabila dalam sesuatu Undang-undang disebut perkataan-perkataan "Menteri Urusan Pegawai", maka perkataan-perkataan itu harus dibaca "Perdana Menteri".
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut hingga tanggal 11 Mei 1953. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 9 Pebruari 1954.
INDONESIA,
ttd
SUKARNO
ttd
Diundangkan pada tanggal 27 Pebruari 1954.
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
bahwa perlu mengatur pemindahan kekuasaan Menteri Urusan Pegawai, yang diberikan dalam Undang-undang kepada Perdana Menteri;
MENGINGAT
pasal 89 Undang-undang Dasar Republik Indonesia;
