UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 98
BAB 10 — TENTANG PENGUMUMAN HASIL PEMILIHAN
(1) Panitia Pemilihan Indonesia membuat daftar dari calon-calon yang ditetapkan terpilih
(selanjutnya disebut terpilih), dibagi menurut daerah-daerah-pemilihan dan diperinci menurut daftar-daftar.
(2) Ketua panitia tersebut mengumumkan daftar itu dalam Berita Negara dan
menyampaikan kepada masing-masing Panitia Pemilihan bagian dari daftar yang mengenai daerah-pemilihannya.
(3) Ketua Panitia Pemilihan mengumumkan bagian dari daftar itu dalam daerah-
pemilihan dengan cara yang ditentukan dalam Pasal 57 ayat 2.
