UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 97
BAB 9 — TENTANG PENETAPAN HASIL PEMILIHAN
Panitia Pemilihan Indonesia mengatur dari tiap-tiap daftar dalam daftar baru urutan calon sedemikian, sehingga calon-calon yang memperoleh jumlah suara yang diperlukan untuk terpilih ditempatkan paling atas dalam urutan daftar itu, kemudian ditempatkan menurut urutan daftar semula calon-calon yang memperoleh jumlah suara sedikit-dikitnya seperdua dari jumlah suara termaksud, selanjutnya ditempatkan calon-calon yang lain menurut urutan semula pula.
www.djpp.depkumham.go.id
