Pasal 95
BAB 9 — TENTANG PENETAPAN HASIL PEMILIHAN
(1) Apabila suatu daftar memperoleh kursi sejumlah sama dengan jumlah calon dalam
daftar itu, maka semua calon terpilih menjadi anggota.
(2) Apabila jumlah kursi yang diperoleh suatu daftar kurang dari jumlah calon dalam
daftar itu, maka yang terpilih ialah calon-calon yang memperoleh suara sekurang- kurangnya sejumlah bilangan pembagi-pemilihan daftar. Pembagi-pemilihan daftar ialah bilangan hasil-bagi dari pembagian jumlah suara yang diperoleh daftar itu dengan jumlah kursi yang diperolehnya. Suara yang diberikan kepada daftar dianggap diberikan kepada calon pertama dalam daftar itu.
(3) Jika belum semua kursi ditempati dengan cara tertera dalam ayat 2, atau jika tidak
seorang calon pun memperoleh suara sejumlah bilangan pembagi-pemilihan daftar, maka yang terpilih untuk menempati kursi-kursi yang masih lowong itu ialah calon atau calon-calon menurut urutan tempat mereka dalam daftar, dengan ketentuan, bahwa yang didahulukan ialah calon-calon yang memperoleh suara sekurang- kurangnya seperdua dari bilangan pembagi-pemilihan daftar.
