UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 94
BAB 9 — TENTANG PENETAPAN HASIL PEMILIHAN
Panitia Pemilihan Indonesia menetapkan buat masing-masing daerah-pemilihan calon-calon yang terpilih menjadi anggota berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 95.
