UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 14
BAB 2 — TENTANG DAFTAR-PEMILIH
Bentuk daftar-pemilih, cara mengisinya, cara memeliharanya dan lain-lain, yang berhubungan dengan usaha penyusunan daftar-pemilih ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
