UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 131
BAB 16 — PASAL-PASAL PENUTUP DAN PERALIHAN
Setelah hasil pemilihan ditetapkan, Ketua Panitia Pemilihan Indonesia memberitahukan kepada masing-masing Ketua Penitia Pemilihan, agar supaya surat-surat suara, baik yang sudah dipakai maupun yang belum ataupun yang tidak terpakai lagi, dimusnahkan, sedang surat-surat pencalonan beserta lampiran-lampirannya dan turunan surat catatan pembagian kursi-kursi pertama disimpan sampai selesai penyelenggaraan pemilihan berikutnya. Panitia Pemungutan Suara, atas pemberitahuan Ketua Panitia Pemilihan, memusnahkan salinan surat-surat catatan pemungutan suara yang disimpan oleh ketuanya.
