Pasal 130
BAB 16 — PASAL-PASAL PENUTUP DAN PERALIHAN
(1) Jika dalam suatu daerah-pemilihan terdapat daerah yang tidak terbagi dalam
kabupaten, maka Menteri Dalam Negeri membagi daerah tersebut dalam daerah- daerah yang dalam menyelenggarakan undang-undang ini dianggap sebagai kabupaten.
(2) Jika dalam suatu daerah-pemilihan terdapat daerah yang tidak terbagi dalam
kecamatan, maka Menteri Dalam Negeri membagi daerah tersebut dalam daerah- daerah yang dalam menyelenggarakan undang-undang ini dianggap sebagai kecamatan, dengan menunjuk seorang buat masing-masing daerah itu, yang melakukan kewajiban Camat serta menetapkan tempat kedudukan pejabat tersebut.
(3) Jika suatu kecamatan atau daerah yang dianggap sebagai kecamatan tidak terbagi
dalam desa atau satuan daerah yang disamakan dengan desa, maka Menteri Dalam Negeri membagi daerah itu dalam satuan-satuan, yang dalam menyelenggarakan undang-undang ini dianggap sebagai desa, dengan menunjuk seorang petugas yang menjalankan tugas Kepala Desa.
