UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 128
BAB 15 — PASAL-PASAL PIDANA
Dalam menjatuhkan hukuman atas perbuatan-perbuatan tercantum dalam Pasal 114 sampai dengan Pasal 124, terhukum dapat dipecat dari hak-hak tersebut dalam pasal 35 nomor 1 sampai dengan 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
