UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 127
BAB 15 — PASAL-PASAL PIDANA
Dalam menjatuhi hukuman atas perbuatan-perbuatan tercantum dalam Pasal 114 sampai dengan Pasal 117, surat-surat yang dipergunakan dalam tindak-pidana atau yang merupakan alat daripada tindak-pidana itu, beserta benda-benda dan barang-barang yang menurut sifatnya diperuntukkan guna meniru atau memalsu surat-surat itu, dirampas dan dimusnahkan, juga kalau surat-surat, benda-benda atau barang-barang itu bukan kepunyaan terhukum.
www.djpp.depkumham.go.id
