UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 116
BAB 15 — PASAL-PASAL PIDANA
Barangsiapa dengan sengaja, dengan mengetahui bahwa sesuatu surat termaksud dalam Pasal 114 adalah tidak sah atau terpalsu, mempergunakannya atau menyuruh orang lain mempergunakannya sebagai surat yang sah dan tidak terpalsu, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.
