UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 107
BAB 12 — TENTANG PERMULAAN KEANGGOTAAN
(1) Jika sesudah waktu yang ditentukan dalam Pasal 106 berakhir,Panitia Pemeriksaan
dari seorang terpilih belum menerima surat-surat tersebut dalam pasal itu, maka keesokan harinya tempat terpilih itu dianggap menjadi lowong lagi. Ketentuan dalam Pasal 101 ayat 2 berlaku terhadap terpilih termaksud.
(2) Jika Panitia Pemeriksaan memutuskan, bahwa seorang terpilih tidak dapat diterima
sebagai anggota karena tidak memenuhi syarat-syarat untuk itu, maka tempatnya menjadi lowong lagi.
(3) Ketua Panitia Pemeriksaan dengan segera memberitahukan kepada Panitia
Pemilihan.Indonesia tentang adanya lowongan.
