UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 106
BAB 12 — TENTANG PERMULAAN KEANGGOTAAN
Dalam waktu tiga puluh hari sesudah hari pengiriman pemberitahuan penerimaan pernyataan termaksud dalam Pasal 100 ayat 4, panitia Pemeriksaan harus sudah menerima dari terpilih yang menerima penetapannya:
- surat pemberitahuan penetapan yang termaksud dalam Pasal 100 ayat 1;
- surat pemberitahuan penerimaan pernyataan yang termaksud dalam Pasal 100 ayat 4;
- kutipan dari register-kelahiran, atau jika ini tidak ada, surat-kenal, yang menyatakan umur terpilih;
- surat keterangan yang ditanda-tangani oleh terpilih tentang semua jabatan yang dijalankannya dan tentang kesediaannya untuk melepaskan jabatan yang menurut ketentuan dalam Pasal 61 Undang-undang Dasar Sementara atau undang-undang tidak boleh dirangkap. Surat-surat pemberitahuan tersebut dalam a dan b bersama-sama merupakan surat- kepercayaan.
