UU
PENETAPAN BAGIAN IBW XVIII (PENATARAN ANGKATAN LAUT) DARI
Pasal 1
Bagian IBW. XVIII (Penataran Angkatan Laut) dari Anggaran Republik
Indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti yang dinyatakan
pada lampiran-lampiran Undang-undang ini.
