Pasal 72
(1) Pemohon, termohon, atau Kuasanya dapat
mengajukan gugatan atas keputusan Komisi Banding Paten ke Pengadilan Niaga dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat keputusan'
(2) Dihapus.
(3) Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), hanya dapat diajukan kasasi.
- Pasal 73 dihaPus. sehingga berbunyi sebagai 33. Ketentuan Pasal 81 diubah berikut:
Pasal 8 1
(1) Lisensi-wajib diberikan berdasarkan prinsip
kemanfaatan dan bersifat non-eksklusif.
(2) Pemberian...
SK No 193039 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
- lingkup pemberian Lisensi-wajib terbatas sesuai tujuan pemberian Lisensi-wajib; dan
- jangka waktu pemberian Lisensi-wajib terbatas sesuai tujuan pemberian Lisensi- wajib.
(3) Pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak dapat dialihkan, kecuali berkenaan dengan bagian atau aset perusahaan yang menclapatkan Lisensi-wajib.
(4) Pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diutamakan untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri. 34 Di antara Pasal 82 dan Pasal 83 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 82A sehingga berbunyi sebagai berikut:
