Pasal 30
Ayat (1) CukuP jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "dokumen prioritas] adalah dokumen perrnohonan yang pertama kali diajukan di suatu negara anggota Paris Conuention atau World Tfade-Orgartization yang digunakan untuk mengklaim tanggal prioritas atas permohonan ke negara tujuan, y*t g juga anggota salah dari -satu kedua peijanjian itu, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang di kantor Paten tempat permohonan Paten yang pertama kali diajukan. Pihak . . .
SK No 193005 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-L2- Pihak berwenang yang mengesahkan salinan permohonan pertama kali adalah pejabat kantor Paten di negara tempat permohonan paten pertama kali diajukln. Bila permohonan tersebut diajukan melalu i Patent cooperation Treaty (PCT), pihak yang berwenang tersebut adalah pejabat World Intettectuil hopertg Organization (WIPO), yaitu badan Perserikatan- Bangsa-Bangsa yang bertugas mengadministrasikan pedanjian internasional mengen ai intellecfiial ProPertg' Ayat (3) CukuP jelas. Ayat (a) CukuP jelas. Ayat (5) CukuP jelas. Angka 13
