Pasal 1284
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran dan masa tenggang pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal t26 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan ayat (1) huruf b, ayat (21, dan ayat (4) Pasal t32 diubah, ayat (1) hurlf d dihapus, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat {Zal sehingga Pasal L32 berbunyi sebagai berikut: Pasal t32
(1) Penghapusan Paten berdasarkan putusan
pengadilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 130 huruf b dilakukan jika:
- Paten menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, atau
Pasal 9 seharusnya tidak diberikan;
- Pemegang Paten mempunyai iktikad tidak baik dalam pengungkapan informasi asal dari Sumber DaYa Genetik danlatau Pengetahuan Tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26;
- Paten dimaksud sama dengan Paten lain yang telah diberikan kepada pihak lain untuk Invensi Yang sama; atau
- Dihapus;
- Pemegang Paten melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20' (21 Gugatan penghapusan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh pihak ketiga kepada Pemegang Paten melalui Pengadilan Niaga. (Zal Gugatan...
SK No 193031A
PRESIDEH
REPUBLIK INDONESIA
(zal Gugatan penghapusan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan oleh:
- jaksa atau pihak lain yang mewakili kepentingan nasional terhadap Pemegang Paten atau penerima Lisensi-wajib kepada Pengadilan Niaga; atau
- pihak ketiga kepada Pemegang Paten melalui Pengadilan Niaga.
(3) Gugatan penghapusan karena alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diajukan oleh Pemegang Paten atau penerima Lisensi kepada Pengadilan Niaga agar Paten lain yang sama dengan Patennya dihapuskan. {4) Gugatan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diajukan oleh jaksa atau pihak lain yang mewakili kepentingan nasional terhadap Pemegang Paten atau penerima Lisensi- wajib kepada Pengadilan Niaga.
- Ketentuan ayat (1) Pasal L34 dihapus dan ayat (21 dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 134 berbunyi sebagai berikut:
