UU
PENETAPAN BAGIAN IBW XIV (PERUSAHAAN BATUBARA UMBILIN)
Pasal 1
Bagian IBW XIV (Perusahaan Batu Bara Umbilin) dari Anggaran
Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti yang
dinyatakan pada lampiran-lampiran Undang-undang ini.
