UU
Berlaku
PENETAPAN BAGIAN IBW XIV (PERUSAHAAN BATUBARA UMBILIN)
Pasal 1
Bagian IBW XIV (Perusahaan Batu Bara Umbilin) dari Anggaran
Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti yang
dinyatakan pada lampiran-lampiran Undang-undang ini.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku
surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954.
Agar...
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 1957.
INDONESIA,
ttd
SOEKARNO
Diundangkan
pada tanggal 13 Nopember 1957.
ttd
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENGINGAT
Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan
